Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-95 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan formasi, penghitungan analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-95 Tahun 2013 | Pasal.id