Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-95 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di lingkungan Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi termuat dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
