Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-95 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di lingkungan Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi termuat dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-95 Tahun 2013 | Pasal.id