Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Sarana dan Prasarana Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:
a. Gedung Pusat Arsip merupakan tempat penyimpanan Arsip Inaktif yang terdiri dari :
1) Ruang Transit Arsip.
2) Ruang Pemilahan dan Pengolahan.
3) Ruang Penyimpanan.
4) Ruang Arsip Usul Musnah.
5) Ruang Pencacahan.
6) Ruang Pelayanan.
b. Ruangan Pengelolaan Arsip Aktif pada masing masing Unit Kerja.
c. Peralatan kearsipan antara lain rak, boks, kartu deskripsi, amplop bebas asam, kertas pembungkus, roll o pack, dan mesin pencacah.
d. Sarana bantu penemuan Arsip.
Koreksi Anda
