Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi : a. Pejabat Struktural pada Unit Kearsipan I memiliki tanggung jawab sebagai berikut: 1) Melaksanakan perencanaan/penyusunan program, kebijakan, monitoring dan evaluasi di bidang kearsipan serta pengelolaan sumber daya kearsipan di lingkungan Kementerian Perhubungan. 2) Melakukan pembinaan kearsipan kepada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. 3) Melakukan koordinasi dengan Lembaga Kearsipan. b. Pejabat Struktural pada masing-masing Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan III memiliki tanggungjawab sebagai berikut: 1) Melaksanakan perencanaan/penyusunan program dan monitoring pelaksanaan kegiatan kearsipan di lingkungan masing-masing unit kerja. 2) Melakukan koordinasi kegiatan kearsipan dengan Unit Kearsipan I. c. Pejabat Fungsional Arsiparis memiliki tanggungjawab sebagai berikut: 1) Menjaga terciptanya arsip dari pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Perhubungan. 2) Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. 3) Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 4) Menjaga keamanan, keselamatan dan keutuhan arsip. 5) Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. d. Pejabat Fungsional Umum di bidang Kearsipan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan kearsipan secara umum pada Unit Kerja masing-masing baik pada Unit Kearsipan maupun pada Unit Pengolah.
Koreksi Anda