Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai tanggungjawab mengelola Arsip Dinamis Aktif dan mengusulkan pemindahan Arsip Dinamis Inaktif kepada Unit Kerasipan. (2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Unit Pengolah pada Unit Kearsipan I. b. Unit Pengolah pada Unit Kearsipan II. c. Unit Pengolah pada Unit Kearsipan III. (3) Unit Pengolah pada Unit Kearsipan I di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Biro Perencanaan. b. Biro Kepegawaian dan Organisasi. c. Biro Keuangan dan Perlengkapan. d. Biro Hukum dan KSLN. e. Biro Umum. f. Pusat Data dan Informasi. g. Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi. h. Pusat Komunikasi Publik. i. Mahkamah Pelayaran. j. Komite Nasional Keselamatan Transportasi. (4) Unit Pengolah pada Unit Kearsipan II di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. Unit Pengolah pada Inspektorat Jenderal, terdiri dari: 1. Sekretariat Inspektorat Jenderal. 2. Inspektorat I. 3. Inspektorat II. 4. Inspektorat III. 5. Inspektorat IV. 6. Inspektorat V. b. Unit Pengolah pada Direktorat Jenderal, terdiri dari: 1. Unit Pengolah pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, meliputi: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. b) Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. c) Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. d) Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan. e) Direktorat Keselamatan Transportasi Darat. 2. Unit Pengolah pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, meliputi: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. b) Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut. www.djpp.kemenkumham.go.id c) Direktorat Pelabuhan Dan Pengerukan. d) Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan. e) Direktorat Kenavigasian. f) Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai. 3. Unit Pengolah pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, meliputi: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. b) Direktorat Angkutan Udara. c) Direktorat Bandar Udara. d) Direktorat Keamanan Penerbangan. e) Direktorat Navigasi Penerbangan. f) Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara. 4. Unit Pengolah pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, meliputi: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian. b) Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api. c) Direktorat Sarana Perkeretaapian. d) Direktorat Prasarana Perkeretaapian. e) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian. c. Unit Pengolah pada Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, terdiri dari: 1. Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan Perhubungan. 2. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda. 3. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Perhubungan Darat dan Perkeretapian. 4. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Perhubungan Laut. 5. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Perhubungan Udara. d. Unit Pengolah pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, terdiri dari: 1. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan www.djpp.kemenkumham.go.id Darat. 3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut. 4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara. 5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan. 5. Unit Pengolah pada Unit Kearsipan III yaitu Unit Kerja pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Pasal.id