Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan III di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas sebagai berikut: a. Mengarahkan, mengendalikan, dan menata Arsip Dinamis pada Unit Kerja masing-masing; b. Melakukan koordinasi di bidang kearsipan dan jabatan fungsional arsiparis dengan Unit Kearsipan II; c. Memindahkan Arsip Inaktif dan Arsip Statis kepada Unit Kearsipan II; d. Mengelola dan menyimpan Arsip Inaktif di ruang penyimpanan Arsip Unit Kerja masing-masing bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang letaknya berada jauh dari Unit Kearsipan II; e. Mengajukan permohonan persetujuan untuk pemusnahan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan I melalui Unit Kearsipan II; dan f. Melaporkan kegiatan penyusutan Arsip kepada Unit Kearsipan II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Pasal.id