Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan I di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan pembinaan sistem kearsipan dan jabatan fungsional arsiparis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. Mengarahkan, mengendalikan, dan menata Arsip Inaktif Kementerian Perhubungan;
c. Melaksanakan pemusnahan Arsip yang sudah tidak bernilai guna;
d. Melaksanakan penyerahan Arsip Statis yang bernilai sebagai pertanggungjawaban nasional kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Memberikan persetujuan dan memantau pelaksanaaan kegiatan penyusutan arsip pada Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan III; dan
f. Melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI).
Koreksi Anda
