Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan I di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas sebagai berikut: a. Melaksanakan pembinaan sistem kearsipan dan jabatan fungsional arsiparis di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. Mengarahkan, mengendalikan, dan menata Arsip Inaktif Kementerian Perhubungan; c. Melaksanakan pemusnahan Arsip yang sudah tidak bernilai guna; d. Melaksanakan penyerahan Arsip Statis yang bernilai sebagai pertanggungjawaban nasional kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Memberikan persetujuan dan memantau pelaksanaaan kegiatan penyusutan arsip pada Unit Kearsipan II dan Unit Kearsipan III; dan f. Melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI).
Koreksi Anda