Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan satuan kerja pada Kementerian Perhubungan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Unit Kearsipan dapat dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan organisasi. (3) Unit Kearsipan di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Unit Kearsipan I yaitu Biro Umum Sekretariat Jenderal; b. Unit Kearsipan II yaitu: 1. Sekretariat Inspektorat Jenderal; 2. Sekretariat Direktorat Jenderal; dan 3. Sekretariat Badan. c. Unit Kearsipan III yaitu Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda