Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG sebagai bentuk tanggungjawab Pencipta Arsip terhadap Pengelolaan Arsip dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
Koreksi Anda