Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG sebagai bentuk tanggungjawab Pencipta Arsip terhadap Pengelolaan Arsip dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
Koreksi Anda
