Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan arsip tanpa JRA adalah apabila terdapat arsip yang tidak tercantum dalam JRA.
(2) Kegiatan pemeriksaan dan penilaian Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
(3) Pemeriksaan dan penilaian Arsip wajib memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan informasi Arsip dan kebutuhan organisasi akan informasi di dalam Arsip tersebut.
(4) Penyusutan arsip tanpa JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk di dalamnya yaitu penyusutan arsip yang tercipta sebelum JRA ditetapkan dan pemusnahan non arsip antara lain formulir kosong, amplop, undangan dan duplikasi dapat dilaksanakan di masing-masing Unit Pengolah.
Koreksi Anda
