Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagai berikut: a. Memeriksa dan meneliti Arsip yang sudah habis masa simpannya dan berketerangan permanen sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta masih memiliki nilai guna bagi kepentingan pertanggungjawaban nasional; b. Mengelompokkan Arsip yang telah diteliti berdasarkan jenis/seri Arsip; c. Mencatat jenis/seri Arsip yang akan diserahkan dalam Daftar Arsip; d. Memasukkan Arsip ke dalam boks dan memberi label sesuai dengan isi boks; e. Arsip yang akan diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA, terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Arsip Nasional Republik INDONESIA; f. Penyerahan Arsip dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Perhubungan atau pejabat lain yang ditunjuk dengan membuat Berita Acara Penyerahan Arsip Statis dan disertai dengan Daftar Arsip Statis Yang Akan Diserahkan Ke Arsip Nasional Republik INDONESIA, yang masing-masing dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu rangkap pertama ditujukan untuk Instansi Pencipta, dan rangkap kedua ditujukan untuk Arsip Nasional Republik INDONESIA; g. Arsip yang tercipta dari kegiatan Penyerahan Arsip, diperlakukan sebagai arsip vital. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Pasal.id