Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Arsip Statis kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Arsip yang bernilai guna permanen yang telah habis masa simpannya dan dinyatakan tidak diperlukan lagi dalam kegiatan operasional instansi, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI);
b. Penyerahan Arsip Statis kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Arsip Statis Kementerian Perhubungan yang berada pada Unit Pelaksana Teknis di daerah, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan menggunakan format menurut Contoh 1 Daftar Arsip Statis Yang Akan Diserahkan Ke ANRI sebagaimana dalam Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kegiatan Penyerahan Arsip harus disertai Daftar Arsip Statis Yang Akan Diserahkan Ke ANRI dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Arsip Statis dengan menggunakan format menurut Contoh 2 Berita Acara Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dalam Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
