Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, merupakan kegiatan Pemusnahan Arsip yang dilakukan dengan menghancurkan atau meniadakan fisik dan informasi Arsip melalui cara-cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
(2) Ketentuan Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format menurut Contoh 1 Daftar Arsip Usul Musnah sebagaimana dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kegiatan Pemusnahan Arsip harus disertai Daftar Arsip Usul Musnah dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip, dengan menggunakan format menurut Contoh 2 Berita Acara Pemusnahan Arsip sebagaimana dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kegiatan Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berdasarkan ketentuan Pertimbangan Panitia Penilai Arsip sebagai persetujuan usul pemusnahan arsip dan permohonan pertimbangan untuk beberapa berkas yang perlu dipertimbangkan agar tidak dimusnahkan dengan alasan mempunyai nilai sekunder, dengan menggunakan format menurut Contoh 3 Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip sebagaimana dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
