Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, sebagai berikut: a. Pemeriksaan Arsip. Pemeriksaan dilakukan pada Daftar Arsip Yang Akan Dipindahkan, dan arsipnya untuk mengetahui apakah arsip-arsip yang akan dipindahkan sudah memasuki masa Inaktif berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. b. Pemindahan Arsip. Hasil pemeriksaan Arsip dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan yang kemudian menjadi dasar pembuatan Berita Acara (BA) Pemindahan Arsip dilakukan dengan memperhatikan keamanan informasi dan fisik Arsip, baik dalam proses perjalanan maupun dalam proses penyerahan Arsip. c. Penataan Arsip. Arsip Inaktif yang dipindahkan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan wajib ditata dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan Arsip yang dipindahkan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan harus ditata dan dikelola sesuai dengan Daftar Arsip yang terlampir dalam Berita Acara (BA) Pemindahan Arsip sehingga Arsip dapat dirujuk kembali baik oleh Unit Kearsipan maupun oleh Unit Pengolah. d. Pembuatan Berita Acara (BA) Pemindahan Arsip. Pemindahan Arsip merupakan pengalihan wewenang dan tanggungjawab dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, dan sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id bukti Pemindahan Arsip dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemindahan Arsip. e. Pelaksanaan Pemindahan Arsip. Pemindahan Arsip Inaktif dilaksanakan sesuai dengan kondisi organisasi dan dengan memperhatikan bentuk serta media arsip sehingga tidak menimbulkan kerusakan Arsip baik dari segi fisik maupun segi informasinya.
Koreksi Anda