Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan kegiatan pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Kerja (Central File) ke Pusat Arsip (Record Centre). (2) Ketentuan Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format menurut Contoh 1 Daftar Arsip Yang Akan Dipindahkan sebagaimana dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kegiatan Pemindahan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan harus disertai Daftar Arsip Yang Dipindahkan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemindahan Arsip, dengan menggunakan format menurut Contoh 2 Berita Acara Pemindahan Arsip sebagaimana dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Pasal.id