Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengatur Unit Kearsipan, Mekanisme Penyusutan Arsip, dan Pelaksanaan Kegiatan Penyusutan Arsip. (2) Pelaksanaan kegiatan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Pasal.id