Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Perhubungan meliputi sebagai berikut:
a. Memindahkan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan;
b. Memusnahkan Arsip yang Tak Bernilai Guna; dan
c. Menyerahkan Arsip Statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI).
Koreksi Anda
