Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Perhubungan meliputi sebagai berikut: a. Memindahkan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan; b. Memusnahkan Arsip yang Tak Bernilai Guna; dan c. Menyerahkan Arsip Statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI).
Koreksi Anda