Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan disusunnya Pedoman Penyusutan Arsip, sebagai berikut: a. Mengendalikan penambahan arsip dan menjamin keselamatan dan keutuhan arsip yang bernilai permanen/tetap sebagai bahan bukti pertanggungjawaban secara nasional; b. Meningkatkan daya guna dan hasil guna arsip sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. Tertatanya Arsip Aktif maupun Arsip Inaktif di lingkungan Kementerian Perhubungan; d. Memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja Unit Kearsipan dalam pengelolaan Arsip Inaktif secara terencana dan teratur serta berkelanjutan di lingkungan Kementerian Perhubungan, sehingga www.djpp.kemenkumham.go.id terwujud efisiensi waktu, ruang penyimpanan, tenaga, dan biaya dalam hal pengelolaan arsip.
Koreksi Anda