Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai Pedoman Penyusutan Arsip merupakan acuan bagi Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip pada Unit Kerja masing-masing.
Koreksi Anda
