Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan atau pelaksanaan pemanduan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran secara tertulis;
b. pencabutan izin atau pelimpahan pelaksanaan atau pengelolaan pemanduan.
Koreksi Anda
