Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan atau pelaksanaan pemanduan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran secara tertulis; b. pencabutan izin atau pelimpahan pelaksanaan atau pengelolaan pemanduan.
Koreksi Anda