Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kapal Tunda, yang digunakan dalam pelayanan pemanduan, harus diawaki sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dengan persyaratan ijazah minimal Ahli Nautika Tingkat III untuk Nakhoda dan Ahli Teknika Tingkat III untuk Kepala Kamar Mesin serta sertifikat kecakapan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Kapal Pandu, yang digunakan dalam pelayanan pemanduan, harus diawaki sekurang-kurangnya 6 (enam) orang dengan persyaratan ijazah minimal Ahli Nautika Tingkat V untuk Nakhoda dan Ahli Teknika Tingkat V untuk Kepala Kamar Mesin serta sertifikat kecakapan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Kapal Kepil, yang digunakan dalam pelayanan pemanduan, harus diawaki sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dengan persyaratan ijazah minimal Ahli Nautika Tingkat Dasar untuk Nakhoda dan Ahli Teknika Tingkat Dasar untuk Kepala Kamar Mesin serta sertifikat kecakapan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
