Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN
Teks Saat Ini
Penyediaan prasarana pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik perairan pandu setempat.
Koreksi Anda
