Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN
Teks Saat Ini
Stasiun pandu harus dapat digunakan sesuai dengan fungsi komunikasi dan informasi dalam memonitor gerakan kapal di alur-pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan, dengan persyaratan paling sedikit:
a. mampu digunakan secara optimal dalam setiap keadaan dan segala cuaca;
b. tersedia lampu penerangan yang menyala dengan baik;
c. tersedia petugas operator pemanduan yang siap 24 (dua puluh empat ) jam;
d. terletak pada tempat yang strategis sehingga dapat memonitor secara visual baik langsung maupun dengan bantuan teknologi, untuk memonitor kegiatan pelayanan pemanduan;
e. tersedianya 1 (satu) unit radar yang dapat dipergunakan;
f. tersedia 2 (dua) unit instalasi radio VHF;
g. mempunyai ruang istirahat pandu;
h. tersedia alat pengukur kecepatan dan arah angin;
i. tersedia daftar arus, daftar pasang surut, peta rencana dan buku navigasi lainnya;
j. tersedia petugas operator radio pemanduan sebagai pengendali dan operator yang bersertifikat operator radio pemanduan; dan
k. tersedia peralatan penunjang stasiun pandu lainnya.
Koreksi Anda
