Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pandu dalam melaksanakan pemanduan wajib dilengkapi dengan fasilitas antara lain : a. baju penolong (life jacket); b. pakaian dinas pandu (uniform) lengkap; c. jas hujan yang memenuhi syarat/layak; d. alat komunikasi yang handal (Handy Talky); e. kendaraan operasional pandu; dan f. prasarana keselamatan lainnya.
Koreksi Anda