Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pelayanan pemanduan, penyelenggara atau pelaksana pemanduan wajib menyediakan prasarana pemanduan yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal antara lain:
a. stasiun pandu/menara pengawas;
b. marine VHF radio;
c. marine HT (handy talky);
d. baju penolong (life jacket);
e. kendaraan operasional;
f. rumah operasional;
g. AIS (automatic identification system); dan
h. prasarana penunjang lainnya.
Koreksi Anda
