Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pelayanan pemanduan, penyelenggara atau pelaksana pemanduan wajib menyediakan prasarana pemanduan yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal antara lain: a. stasiun pandu/menara pengawas; b. marine VHF radio; c. marine HT (handy talky); d. baju penolong (life jacket); e. kendaraan operasional; f. rumah operasional; g. AIS (automatic identification system); dan h. prasarana penunjang lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Pasal.id