Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tertentu penyelenggaraan/pelaksana pemanduan dapat menggunakan sarana bantu penunjang lainnya sebagai sarana bantu pemanduan dari dan ke kapal yang memerlukan pelayanan jasa pandu.
Koreksi Anda
