Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kapal Pandu yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib : a. memenuhi persyaratan kelaiklautan; b. memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari Direktur Jenderal; dan c. memiliki dokumen kapal yang sah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Kapal Pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dalam pelayanan pemanduan kapal di pelabuhan, perairan dan alur pelayaran, wajib dilengkapi: a. ruang tempat duduk paling sedikit memiliki 4 (empat) kursi ; b. ruang kamar mandi/water closet (WC); c. kompas ; d. lampu navigasi ; e. pagar reling tunggal ; f. deck depan untuk transfer pandu ; g. pelampung dan lampu sorot; dan h. peralatan keselamatan.
Koreksi Anda