Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kapal tunda yang digunakan di perairan pandu harus dilengkapi dengan: a. tangki penampung air kotor; b. alat pemisah minyak; c. peralatan penanggulangan pencemaran yang meliputi: 1. sprayer 2. dispersant 3. serbuk kimia 4. oil skimmer 5. absorbent, sawdust. d. buku catatan minyak (oil record book); dan e. peralatan penunjang pencegahan dan penanggulangan percemaran.
Koreksi Anda