Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam memberikan persetujuan penggunaan sarana bantu melakukan pemeriksaan kapal tunda yang meliputi:
a. kekuatan mesin induk;
b. mesin bantu;
c. kekuatan tarik “bollard pull”;
d. peralatan penanggulangan pencemaran;
e. peralatan penundaan;
f. alat pemadam kebakaran;
g. jenis mesin pendorong; dan
h. peralatan keselamatan penunjang lainnya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
