Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kapal tunda yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib: a. memenuhi persyaratan kelaiklautan; b. memiliki sertifikat pengujian bolard pull (test sertifikat) dari klasifikasi yang diakui oleh pemerintah; c. memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari Direktur Jenderal; dan d. memiliki dokumen kapal yang sah sesuai peraturan perundang- undangan terkait.
Koreksi Anda