Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Kapal Tunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dalam pelayanan pemanduan kapal di pelabuhan, perairan dan alur-pelayaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. panjang kapal 70 (tujuh puluh) meter sampai dengan 150 (seratus lima puluh) meter menggunakan paling sedikit 1 (satu) unit kapal tunda dengan jumlah daya paling rendah 2000 (dua ribu) DK dan jumlah gaya tarik paling rendah 24 ton bollard pull;
b. panjang kapal di atas 150 (seratus lima puluh) meter sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter menggunakan paling sedikit 2 (dua) unit kapal tunda dengan jumlah daya paling rendah 6.000 (enam ribu) DK dan jumlah gaya tarik paling rendah 65 ton bollard pull; atau
c. panjang kapal 250 (dua ratus lima puluh) meter ke atas paling sedikit 3 (tiga) unit kapal tunda dengan jumlah daya paling rendah 11.000 (sebelas ribu) DK dan jumlah gaya tarik paling rendah 125 ton bollard pull.
Koreksi Anda
