Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara/pelaksana pemanduan wajib menyediakan sarana bantu pemanduan yang mendapatkan persetujuan Direktur jenderal.
(2) Sarana Bantu Pemanduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain:
a. Kapal Tunda;
b. Kapal Pandu;
c. Kapal Kepil; dan
d. Sarana Bantu Penunjang lainnya.
Koreksi Anda
