Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANAN PEMANDUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara/pelaksana pemanduan wajib menyediakan sarana bantu pemanduan yang mendapatkan persetujuan Direktur jenderal. (2) Sarana Bantu Pemanduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain: a. Kapal Tunda; b. Kapal Pandu; c. Kapal Kepil; dan d. Sarana Bantu Penunjang lainnya.
Koreksi Anda