Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), wajib didaftarkan kepada Direktorat Jenderal oleh perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum perusahaan angkutan laut asing. (2) Pengajuan pendaftaran perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format Contoh 33 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda