Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di INDONESIA.
(2) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. badan hukum INDONESIA;
b. perorangan warga negara INDONESIA; atau
c. perorangan warga negara asing.
(3) Penunjukan perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki surat penunjukan sebagai perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang diketahui Kedutaan Besar Republik INDONESIA atau Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di negara bersangkutan bagi warga negara asing;
b. memiliki kartu izin tinggal sementara dari instansi terkait bagi warga negara asing;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memiliki izin kerja dari instansi terkait bagi warga negara asing;
d. melampirkan pas foto terbaru bagi perorangan;
e. melampirkan daftar riwayat hidup dari perorangan yang ditunjuk sebagai perwakilan;
f. memiliki surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
g. salinan sertifikat keahlian, sesuai posisi yang diajukan; dan
h. memiliki surat keterangan sudah melunasi pajak tahun terakhir dan NPWP yang masih berlaku.
(4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mewakili kepentingan administrasi perusahaan angkutan laut asing yang menunjuknya dan bertugas melakukan:
a. pemantauan atas kapal perusahaannya selama beroperasi
atau melakukan kegiatan di perairan dan/atau di pelabuhan INDONESIA;
b. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan oleh perusahaan angkutan laut asing terhadap agen umumnya dalam melayani kapalnya di perairan dan/atau di pelabuhan atau terminal khusus; dan
c. memberikan saran kepada agen umumnya.
Koreksi Anda
