Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen umum bagi kapal yang melakukan kegiatan yang sejenis dengan usaha pokoknya. (3) Perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang ditunjuk sebagai agen umum pelaksana kegiatan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan: a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); b. salinan surat penunjukan keagenan umum (agency agreement/letter of appointment); c. salinan sertifikat kebangsaan kapal (certificate of nationality); d. salinan sertifikat keselamatan kapal; dan e. daftar awak kapal (crew list). (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal tiba di pelabuhan INDONESIA dengan menggunakan format Contoh 43 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (6) Dalam hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang diageni dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. (7) Perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang ditunjuk sebagai agen umum yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi kapal yang diageni tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id