Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dengan menggunakan format Contoh 31 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id