Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan tertulis rencana kedatangan kapal asing yang diageni/Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
b. surat penunjukan keagenan umum (agency agreement/letter of appointment);
c. salinan sertifikat kebangsaan kapal (certificate of nationality);
d. salinan sertifikat keselamatan kapal; dan
e. daftar awak kapal (crew list).
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal tiba di www.djpp.kemenkumham.go.id
pelabuhan INDONESIA, dengan menggunakan format Contoh 30 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
