Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan tertulis rencana kedatangan kapal asing yang diageni/Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); b. surat penunjukan keagenan umum (agency agreement/letter of appointment); c. salinan sertifikat kebangsaan kapal (certificate of nationality); d. salinan sertifikat keselamatan kapal; dan e. daftar awak kapal (crew list). (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal tiba di www.djpp.kemenkumham.go.id pelabuhan INDONESIA, dengan menggunakan format Contoh 30 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id