Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi kedatangan kapal asing yang diageninya/Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing kepada Direktur Jenderal. (2) Perusahaan angkutan laut nasional yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus. (3) Untuk kapal asing dengan trayek tetap dan teratur (liner), pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi kedatangan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id