Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Tata cara keagenan umum oleh perusahaan nasional keagenan kapal yang ditunjuk sebagai agen umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
