Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau
b. perusahaan angkutan laut nasional.
(3) Perusahaan angkutan laut asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Koreksi Anda
