Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengangkut muatan barang umum apabila tidak tersedia kapal yang sesuai kebutuhan pada tujuan dan waktu yang sama yang beroperasi pada trayek tetap dan teratur.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur yang akan mengangkut muatan barang umum dapat mengajukan laporan penambahan urgensi muatan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan, dengan menggunakan format Contoh 18 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Dalam hal permohonan laporan penambahan urgensi muatan ditolak, Direktur Jenderal wajib memberikan jawaban secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan-alasan penolakan.
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali setelah memenuhi persyaratan.
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas permohonan laporan penambahan urgensi muatan pada trayek tidak tetap dan tidak teratur setelah dilakukan evaluasi atas keseimbangan kapasitas ruangan kapal yang tersedia dengan permintaan jasa angkutan untuk jenis muatan yang akan diangkut, dengan menggunakan format Contoh 19 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
