Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
a. barang curah kering dan curah cair;
b. barang yang sejenis; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan angkutan lepas pantai atau untuk menunjang suatu proyek tertentu lainnya.
Koreksi Anda
