Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur wajib menyampaikan laporan:
a. rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal LK3 kepada Penyelenggara Pelabuhan, dengan menggunakan format Contoh 3a, Contoh 3b, dan Contoh 3c pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
b. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur setiap 3 (tiga) bulan sekali, dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan
c. tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal paling lama awal Maret pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report), dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e, dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
