Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan rencana pengoperasian kapalnya kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan menggunakan format Contoh 14 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi dan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan. (3) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan: a. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal; b. salinan sertifikat klas dari badan klasifikasi yang diakui Pemerintah; c. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) pada periode 3 (tiga) bulan sebelumnya; dan d. daftar awak kapal. (4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur kepada www.djpp.kemenkumham.go.id perusahaan angkutan laut nasional paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima rencana pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan format Contoh 15 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Perusahaan angkutan laut nasional dapat mengajukan penambahan pelabuhan singgah dengan menggunakan format Contoh 16 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (6) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penambahan pelabuhan singgah rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur paling lambat 3 (tiga) hari kerja kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan format Contoh 17 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id