Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung program nasional swasembada daging sapi dan kerbau, dilakukan pendistribusian ternak sapi dan kerbau dengan menggunakan kapal khusus ternak yang pelaksanaannya dapat menggunakan mekanisme dan skim subsidi operasi angkutan pelayaran-perintis dan penugasan. (2) Mekanisme dan skim subsidi operasi untuk pendistribusian ternak sapi dan kerbau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang kapal nasional khusus ternak yang dioperasikan oleh swasta belum tersedia atau belum cukup tersedia.
Koreksi Anda