Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang akan mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), wajib menyampaikan permohonan izin mengangkut muatan atau barang milik pihak lain pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal dioperasikan untuk mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 41 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas permohonan izin mengangkut muatan atau barang milik pihak lain pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format Contoh 42 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
