Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum, kecuali dalam keadaan tertentu berdasarkan izin dari Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tidak tersedianya kapal; dan b. belum adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada. (3) Izin penggunaan kapal angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan: a. tersedianya kapal; dan b. adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id