Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal pada trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan format Contoh 29 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pencatatan atas persetujuan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal pada trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal pada trayek angkutan laut lintas batas.
(4) Gubernur menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
