Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Perusahaan pelayaran rakyat yang mengoperasikan kapal pada trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Gubernur. (3) Pemberitahuan tertulis pengoperasian pada trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan www.djpp.kemenkumham.go.id menggunakan format Contoh 28 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan: a. salinan kesepakatan dari usulan kelompok kerja sub regional dan/atau kesepakatan pemerintah kedua negara yang berbatasan; b. salinan perjalanan kapal (sailing schedule); c. salinan sertifikat pendaftaran kapal; d. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal; e. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report); dan f. daftar awak kapal (crew list).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Pasal.id