Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar operasional kapal dan kepentingan perdagangan dengan negara tetangga dapat ditetapkan trayek angkutan laut lintas batas.
(2) Trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan:
a. usulan kelompok kerja sama sub-regional; dan
b. jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
(3) Penempatan kapal pada trayek angkutan laut lintas batas dilakukan oleh:
a. perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berukuran paling besar GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
dan
b. perusahaan pelayaran-rakyat.
Koreksi Anda
